Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa Batas Alam dan Batas Buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan Batas Desa secara kartometrik diatas suatu peta dasar yang disepakati.
Batas Desa Cepaka Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai berikut:
Berikut merupakan Peta Batas Desa Cepaka
Unduh Lampiran:
Peraturan Bupati Penetapan Batas Desa Cepaka